Selasa, 07 Desember 2010

Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima


FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA RASABOU KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA



S K R I P S I






 












O
L
E
H

BAHTIAR

No. Mahasiswa : 20513 0223
Jurusan             : Ilmu Pemerintahan
Program Studi  : Ilmu Pemerintahan





FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM
2010

FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA RASABOU KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA


S K R I P S I

Diajukan Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Kebulatan Studi
Program Strata Satu (S1) Pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Mataram



 







OLEH
Nama               : BAHTIAR
NIM                 : 20513 0223
Jurusan             : Ilmu Pemerintahan
Program Studi : Ilmu Pemerintahan




FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MATARAM

TAHUN 2010


HALAMAN PERSETUJUAN

Judul Skripsi                          : “Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima”.
Diajukan Oleh                       :  B a h t i a r
Mahasiswa                            :  Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
                                                Universitas Muhammadiyah Mataram
Jurusan                                  :  Ilmu Pemerintahan
Nomor Mahasiswa                :  20513.0223




Disetujui tanggal :            Oktober  2010

Drs. Abdurrahman, MM                                               (                                             )
(Pembimbing Utama)

Drs. Marwan                                                                (                                             )
(Pembimbing Pendamping)



HALAMAN PENGESAHAN

FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA RASABOU KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA

 

B A H T I A R

NIM: 20513 0223

 

Pada tanggal 15 Desember 2010
Telah Dipertahankan Dengan Baik Di Depan Tim Penguji



1.      Drs. Abdurrahman, MM
(Pembimbing Utama)
(........................................)


2.      Drs. Marwan
(Pembimbing Pendamping)
(.........................................)


3.       (Drs. Junaidin)
     (Pembimbing Netral)
(.........................................)




Skripsi Ini Telah Diterima Sebagai Salah Satu Syarat Untuk Mencapai Kebulatan Studi Strata Satu S1 Pada Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Mataram

Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik
Universitas Muhammadiyah Mataram
Dekan,


Drs. ABDURRAHMAN, MM
NIND.0804116101

MOTTO :
Allah meninggikan orang yang beriman diantara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat”.
(Q.S. Al-Mujadalah ayat 11)


PERSEMBAHAN



Skripsi ini saya persembahkan untuk:
Ø      Ayahanda tercinta Ahmad Sulaiman dan ibunda tersayang Jaenab atas dukungan dan do’a untuk ananda tercinta.
Ø      Kakak serta adek-adekku tersayang yang telah banyak membantu dan memberikan semangat kepada saya sehingga skripsi ini dapat terselesaikan.
Ø      Teman-temanku (Pua Willy, Da’E Ipoel, Om Dalby, Agustina, Era, Om Nas, Yoiz, Slest, Virent, Figo, Brow, Vanjoel, Bucek, Gigi, Vida, Chese (Umar), Munawir, Om Daus, Komandan Yusran, dan teman-temanku yang lain yang tidak bisa sebutkan satu persatu)  yang telah banyak membantu dalam penyusunan skripsi ini.
Ø      Almamater UMM.








KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan Kehadirat Allah SWT, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nyalah sehingga penyusunan skripsi ini telah dapat diselesaikan.
Skripsi ini merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan gelar Sarjana Ilmu Pemerintahan, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram dengan judul penelitian “Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima”.
Selesainya penyusunan skripsi ini berkat bantuan dari berbagai pihak, oleh karena itu, sehingga pada kesempatan ini penulis ingin mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi–tingginya kepada yang terhormat :
1.      Bapak Drs. Mutamin H. Idris, MS selaku Rektor Universitas Muhammadiyah Mataram beserta jajarannya.
2.      Bapak Drs. Abdurrahman, MM selaku Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram.
3.      Bapak Drs. Abdurrahman, MM selaku pembimbing utama yang telah dengan sabar membimbing penulis untuk menyelesaikan penulisan skripsi ini.
4.      Bapak Drs. Marwan selaku pembimbing pendamping yang telah memberikan saran dan kritik yang konstruktif kepada penulis baik dalam melaksanakan penelitian maupun dalam penyusunan laporan hasil penelitian.
5.      Bapak dan Ibu Dosen pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram yang telah bersusah payah tanpa pamrih telah memberikan ilmu pengetahuan yang dimilikinya dan meluangkan tenaga dan pikiran serta waktunya untuk mengajar penulis dalam kegiatan perkuliahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram.
6.      Semua kerabat-kerabat dekat dan rekan–rekan seperjuangan yang penulis banggakan. Semoga Allah SWT memberikan balasan dan limpahan rahmat dan keridhaan-Nya.
Penulis menyadari skripsi ini masih jauh dari kata sempurna, oleh karena itu, kritikan yang sifatnya konstruktif sangat diharapkan oleh penulis. Akhirnya Penulis berharap semoga skripsi ini dapat bermanfaat bagi semua pihak yang berkompeten. Amin!!!

Mataram,     Oktober  2010

   Penulis










ABSTRAK

FUNGSI KEPALA DESA SEBAGAI MEDIATOR DALAM PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DI DESA RASABOU KECAMATAN SAPE KABUPATEN BIMA

BAHTIAR

Dalam menyelesaikan sesuatu masalah apabila dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab didukung dengan komponen-komponen lain, misalnya ada dukungan dari masyarakat, sarana dan prasarana, kondisi yang kondusif dan lingkungan yang memungkinkan, maka pembangunan Desa yang diprogramkan oleh Pemerintah dan yang diharapkan oleh masyarakat akan berjalan secara efektif, efisien serta maksimal. Oleh sebab itu, kalau dukungan tersebut sudah memadai, maka harus terjalin hubungan yang harmonis antara  Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang diidentikkan sebagai Badan Perwakilan masyarakat yang berada di tingkat Desa. Kepala Desa sebagai pemegang jabatan tertinggi di tingkat Desa harus memainkan peranan secara maksimal, agar program yang direncanakan dapat membuahkan hasil yang baik. Dari uraian tersebut, maka peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Tujuan penelitian ini adalah ingin mengetahui bagaimana Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif, maka metode penelitian deskriptif kualitatif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek-subyek penelitian. Berdasarkan hasil analisis data penelitian ini dapat disimpulkan beberapa hal adalah Kepala Desa sebagai Mediator telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dengan dibuktikan oleh adanya keputusan Kepala Desa Rasabou No. 01/DU.1/IV/2004, dan Penyelenggaraan fungsi Kepala Desa sebagai Mediator dalam meningkatkan pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima adalah cukup berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan adanya tanggapan masyarakat Desa yang menyatakan bahwa fungsi Kepala Desa sebagai Mediator “Aktif”(40%). Serta Kepala Desa sebagai Mediator, maka Kepala Desa berlaku sebagai penyelesaian konflik dan sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai Mediator Kepala Desa dianggap sangat efektif (40%).



DAFTAR TABEL


Tabel 1. Batas Wilayah Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten
............. Bima 2009 .......................................................................................... 32
Tabel 2. Orbitasi Dan Jarak Tempuh Desa Rasabou Kecamatan Sape
............. Kabupaten Bima 2009.......................................................................... 33
Tabel 3. Klasifikasi Tingkat Pendidikan Pemerintah Desa di Desa Rasabou
............. Kecamatan Sape Kabupaten Bima 2009............................................... 34
Tabel 4. Klasifikasi Tingkat Pendidikan Penduduk di Desa Rasabou
............. Kecamatan Sape Kabupaten Bima 2009............................................... 35
Tabel 5. Jenis Pelayanan Aparat Pemerintahan Desa di Desa Rasabou
............. Kecamatan Sape Kabupaten Bima 2009............................................... 40
Tabel 6. Tanggapan Responden terhadap fungsi Kepala Desa sebagai
............. Mediator dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Rasabou
............. Kecamatan Sape Kabupaten Bima 2009............................................... 46

 

 


DAFTAR ISI

           

Halaman Sampul ............................................................................................... .. i
Halaman Judul ................................................................................................... .. ii
Halaman Persetujuan ......................................................................................... .. iii
Halaman Pengesahan ......................................................................................... .. iv
Motto dan Persembahan .................................................................................... .. v
Kata Pengantar ................................................................................................. .. vi
Abstrak ............................................................................................................. .. viii
Daftar Tabel ...................................................................................................... .. ix
Daftar Isi ........................................................................................................... .. x

BAB  I   PENDAHULUAN

 A. Latar Belakang Masalah .................................................................... 1
 B. Rumusan Masalah ............................................................................. 5
 C. Tujuan dan Manfaat Penelitian ........................................................... 5
 D. Hipotesis .......................................................................................... 6

BAB II   TINJAUAN PUSTAKA

A.     Pengertian Fungsi .......................................................................... 8
B.     Kepala Desa dan Peranannya ....................................................... 9
C.     Kepala Desa Sebagai Mediator .................................................... 13
D.     Tugas Kepala Desa Sebagai Pemimpin .......................................... 14
E.      Pembangunan Desa Sebagai Kegiatan Pemerintah Desa ................ 15
F.      Pengertian Pelaksanaan ................................................................. 16
G.     Pengertian Pembangunan .............................................................. 18
H.     Pengertian Desa ............................................................................ 21
I.        Pengertian Pembangunan Desa ...................................................... 22
         

BAB III METODE PENELITIAN

 A. Jenis Penelitian .................................................................................. 25
 B. Lokasi Penelitian ............................................................................... 26
 C. Populasi dan Sampel ......................................................................... 27
 D. Metode Pengumpulan Data ............................................................... 28
 E. Metode Analisis Data ........................................................................ 31

BAB IV ANALISIS HASIL PENELITIAN

A.     Deskripsi Data Penelitian ................................................................. 32
B.     Fungsi dan Tugas Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Menurut Perda No. 8 Tahun 2006 Tentang Perangkat Desa.............. 36
C.     Fungsi Kepala Desa yang terkait dengan Mediator terhadap pelaksanaan pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima .................................... 40
D.     Kepala Desa melaksanakan fungsinya sebagai Mediator dalam meningkatkan pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima ............................ 45
E.      Analisis Fungsi Kepala Desa Sebagai Pelayanan Mediator Pembangunan Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima ..................................................................... 47

BAB V PENUTUP

 A. Kesimpulan  ...................................................................................... 52
 B. Saran ................................................................................................ 52
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN-LAMPIRAN
 


BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Pembangunan dilaksanakan dengan tujuan untuk mengadakan perubahan yang berkesinambungan kearah kemajuan yang lebih baik. Dengan pelaksanaan pembangunan yang dikerjakan perlu memacu pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat, membangkitkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat serta untuk meningkatkan pendayagunaan potensi Daerah secara optimal dan terpadu dalam mengisi otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, serta memperkuat persatuan dan kesatuan Bangsa.
Pada masa orde baru pembangunan di Indonesia dilaksanakan secara bertahap yaitu dengan dilaksanakannya repelita yang diadakan secara bertahap dan berkesinambungan untuk memberi arah pedoman untuk mengembangkan negara dan bangsa. Desa memegang peranan penting di dalam menentukkan usaha mewujudkan tujuan pembangunan Desa.
Untuk pelaksanaan pembangunan itu, kemampuan serta perbaikan aparatur pemerintah perlu ditingkatkan untuk mewujudkan Otonomi Daerah yang lebih nyata dan bertanggung jawab serta bertujuan untuk mengatur sumber daya Nasional yang memberi kesempatan bagi peningkatan demokrasi dan kinerja Daerah yang berdaya guna dalam penyelenggaraan pemerintah, pelayanan masyarakat dan pembangunan. Hasilnya diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang tidak lain berangkat dari konteks empirik dan berpijak pada idealisme desentralisasi yang telah ditanamkan oleh para funding father Indonesia serta anjuran akademik yang berkembang secara global di muka bumi.
Dengan berkembangnya pemikiran-pemikiran para funding father yang bertujuan untuk memajukan dan mengarahkan pada pemerintahan yang lebih baik maka berbagai macam Undang-undang direvisi, contoh kecilnya saja Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah yang memberi Otonomi secara luas kepada Daerah. Undang-undang Otonomi Daerah sudah seringkali direvisi mulai dari Undang-undang No. 5 Tahun 1974 yang selanjutnya diganti oleh Undang-undang No. 22 Tahun 1999. Undang-undang No. 22 Tahun 1999 direvisi kembali dengan lahirnya Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang hal yang sama. Pergantian dari UU No. 5 Tahun 1974 di rasa perlu karena dinilai lebih cenderung bernuansa sentralistik karena menekankan desentralisasi pada konteks dekonsentrasi, diganti dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang menekankan desentralisasi pada konteks yang cenderung devolusi (devolution). Perubahan-perubahan yang fundamental terletak pada pemberian kewenangan yang sangat besar kepada Daerah Otonom dalam proses pengambilan keputusan, pembagian kekuasaan secara horizontal antara eksekutif dan legislatif dalam format Pemerintahan Daerah, peniadaan tingkatan Daerah Otonom, pemberian Otonomi yang luas dan nyata pada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota, peniadaan azas dekonsentrasi yang diterapkan secara bersama-sama dengan azas desentralisasi pada Daerah Otonom, dan pengembalian Otonomi Desa berdasarkan asal-usulnya.
Dalam evaluasinya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 ditemukan beberapa kekurangan salah satu diantaranya adalah kekuasaan pemerintah daerah yang terlalu besar. Ini dipandang dapat mengganggu integrasi nasional, maka muncullah Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah yang isinya memberi batasan kekuasaan pemerintah daerah, tetapi membuka otonomi bagi pemerintah desa, tetapi membuka otonomi bagi pemerintah desa. Oleh karena itu, Undang-undang ini terdiri dari 3 (tiga) bagian yakni: tentang pemerintahan daerah, tentang pemilihan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
Dalam menyelesaikan sesuatu apabila dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab didukung dengan komponen-komponen lain, misalnya ada dukungan dari masyarakat, sarana dan prasarana, kondisi yang kondusif dan lingkungan yang memungkinkan, maka pembangunan Desa yang diprogramkan oleh Pemerintah dan yang diharapkan oleh masyarakat akan berjalan secara efektif, efisien serta maksimal.
Oleh sebab itu, kalau dukungan tersebut sudah memadai, maka harus terjalin hubungan yang harmonis antara  Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) atau yang diidentikkan sebagai Badan Perwakilan masyarakat yang berada di tingkat Desa. Kepala Desa sebagai pemegang jabatan tertinggi di tingkat Desa harus memainkan peranan secara maksimal, agar program yang direncanakan dapat membuahkan hasil yang baik.
Dalam melaksanakan pembangunan Desa, Kepala Desa memiliki peranan dan kedudukan sebagai pimpinan Desa yang bertanggung jawab atas terlaksananya pembangunan. Kepala Desa bekerja sama dengan organisasi-organisasi masyarakat setempat antara lain, organisasi kepemudaan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) maupun organisasi keagamaan. Organisasi yang dimaksud di atas harus betul-betul memperhatikan kegiatan-kegiatan pembangunan yang ada di Desa dengan merencanakan melalui rapat Musbangdes yang disusun secara berkesinambungan melalui perencanaan yang dikembangkan dari bawah (botton-up).
Kepala Desa selaku pimpinan Pemerintahan yang ada dalam ruang lingkup Desa harus bisa memainkan peran dan fungsinya secara optimal baik itu sebagai seorang pelayan masyarakat maupun sebagai perantara yang bisa memberikan solusi terhadap permasalahan yang timbul dalam masyarakat yang mencakup lingkup area yang menjadi kewenangannya. Aspirasi-aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat harus didengar dan tindak lanjuti oleh seorang Kepala Desa agar apa yang menjadi tujuan bersama bisa tercapai sesuai dengan yang diharapkan.
Sesuai dengan pembangunan alam dewasa ini, masalah-masalah perencanaan Desa memegang peranan penting untuk menjamin suksesnya pembangunan tersebut. Hal ini disebabkan karena dalam pengembangan aktivitas-aktivitas pembangunan menuju pencapaian tujuan, diperlukan adanya suatu perencanaan yang baik untuk dijadikan pedoman yang menentukkan setiap pelaksanaan pembangunan.
Atas dasar uraian tersebut di atas, maka peneliti berketetapan memilih judul skripsi sebagai berikut “Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah yang diuraikan di atas, yang menjadi pokok masalah dalam pembahasan ini dapat dirumuskan sebagai berikut:
1.      Apa saja fungsi Kepala Desa yang terkait dengan Mediator terhadap pelaksanaan Pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima?
2.      Bagaimana Kepala Desa melaksanakan fungsi sebagai Mediator dalam meningkatkan Pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima?

C.     Tujuan dan Manfaat Penelitian
1.      Tujuan Penelitian
a.       Untuk mengetahui fungsi Kepala Desa sebagai Mediator dalam pelaksanaan Pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
b.      Untuk mengetahui penyelenggaraan Fungsi Kepala Desa sebagai Mediator dalam meningkatkan pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima.
2.      Manfaat Penelitian
a.      Manfaat Praktis
Hasil dalam penelitian ini diharapkan berguna sebagai salah satu referensi dalam meningkatkan pembangunan, khususnya pembangunan di Wilayah Kecamatan Sape.
b.      Manfaat Teoritis
Dari hasil penelitian diharapkan bermanfaat untuk memperkaya khazanah ilmu pengetahuan di bidang ilmu pemerintahan dengan berlakunya otonomi daerah, khususnya pada Pemerintahan Desa. 
c.      Manfaat Akademik
Merupakan satu persyaratan untuk mencapai kebulatan Sarjana Strata Satu (S1) Jurusan Ilmu Pemerintahan pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Mataram.

D.    Hipotesis
Menurut Singarimbun (2002:21) menyebutkan: “Hipotesis adalah kesimpulan sementara atau proposisi tentatif tentang hubungan antara dua variabel atau lebih”.
Sementara itu Surakhmadi (2002) menyatakan: “Hipotesis adalah perumusan jawaban sementara terhadap suatu soal, yang dimaksudkan sebagai suatu tuntutan sementara dalam penyelidikan untuk mencari jawaban yang sebenarnya”.
Berdasarkan pendapat tersebut di atas, maka peneliti dapat merumuskan hipotesis sebagai berikut: “Diduga bahwa fungsi kepala desa sebagai Mediator sangat berperan dan berpengaruh dalam meningkatkan Pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima”.



BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A.     Pengertian Fungsi           
Sehubungan dengan pengertian fungsi, Simandjuntak (2000:3) mengemukakan sebagai berikut: “Fungsi adalah besaran yang berhubungan atau besaran yang berubah”. Musanef (2004:10) menjelaskan, “Yang dimaksud dengan fungsi adalah sesuatu yang harus dijalankan dan merupakan aktivitas utama sebagai bagian atau sumbangan kepada organisasi secara keseluruhan atau bagian yang tertentu.”
Selanjutnya, Siagian (2006:155) mengemukakan, “Secara singkat dapat dikatakan bahwa fungsi adalah perincian dari tugas pokok. Tugas pokok suatu departemen merupakan derivation dari pada fungsi-fungsi pemerintah karena suatu departemen mempunyai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan sebagian tugas pokok pemerintah sebagai keseluruhan.”
Kata fungsi sering bahkan identik dengan kata peranan (role). Oleh karena itu, berikut ini penulis mencantumkan beberapa makna atau arti kata peranan menurut beberapa ahli.
Mason dan McEachern dalam Berry (2002:129) mendefinisikan, “Peranan sebagai seperangkat harapan-harapan yang dikenakan pada individu yang menempati kedudukan sosial tertentu.”
Sutarto (2009:138) menjelaskan, “Peranan adalah perilaku yang diarahkan pada pencapaian tujuan-tujuan yang telah ditentukan melalui interaksi dengan orang lain (kontak)”.
Lebih lanjut Sutarto mengemukakan:
“Adapun peran itu terdiri dari tiga komponen, yaitu: a. Konsepsi peran, yaitu: kepercayaan seseorang tentang apa yang dilakukan dengan suatu situasi tertentu. b. Harapan peran, yaitu: harapan orang lain terhadap seseorang yang menduduki posisi tertentu mengenai bagaimana ia seharusnya bertindak. c. Pelaksanaan peran, yaitu: perilaku sesungguhnya dari seseorang yang berada pada suatu posisi tertentu. kalau ketiga komponen tersebut berlangsung serasi, maka interaksi sosial akan terjalin kesinambungan dan kelancarannya.” (Sutarto, 2009:139).

Berdasarkan pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
  1. Fungsi atau peranan adalah pengaruh yang diharapkan dari seseorang dalam dan antar hubungan sosial tertentu.
  2. Fungsi atau peranan adalah pengaruh yang berhubungan dengan status atau kedudukan sosial tertentu.
  3. Fungsi atau peranan berlangsung bilamana seseorang melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajibannya sesuai dengan statusnya.
  4. Fungsi atau peranan terjadi bila ada suatu tindakan dan bilamana ada kesempatan yang diberikan.     

B.     Kepala Desa dan Peranannya
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Desa atau disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengakui adanya otonomi yang dimiliki oleh Desa dan kepada Desa dapat diberikan penugasan atapun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. Sedang terhadap Desa diluar Desa gineologis yaitu Desa yang bersifat administratif seperti Desa yang dibentuk karena pemekaran Desa atau kerena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk ataupun heterogen, maka otonomi Desa yang merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarka hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat setempat diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan Desa itu sendiri. Dengan demikian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa mencakup urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Desa, urusan pemerintahan yang menjadi wewenang Kabupaten / Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa, tugas pembantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan yang diserahkan kepada Desa.
Dalam rangka melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa dan untuk peningkatan pelayanan serta pemberdayaan masyarakat Desa mempunyai sumber pendapatan yang terdiri atas pendapatan asli Desa, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten / Kota, bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota bantuan dari pemerintah dan Pemerintah Daerah serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga.
Sumber pendapatan yang berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) diluar upah pungut, dan bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten / Kota diberikan kepada Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), sedangkan bantuan Pemerintah Provinsi kepada Desa diberikan sesuai dengan kemampuan dan perkembangan keuangan provinsi bersangkutan. Bantuan tersebut lebih diarahkan untuk percepatan atau akselerasi pembangunan Desa. Sumber pendapatan lain yang dapat diusahakan oleh Desa berasal dari Badan Usaha Milik Desa, pengelolaan pasar Desa, pengelolaan kawasan wisata skala Desa, pengelolaan galian c dengan tidak menggunakan alat berat dan sumber lainnya.
Dalam pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan Desa pada khususnya merupakan salah satu faktor yang sangat menentukan keberhasilannya adalah peranan Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintah. Hal ini erat kaitannya dengan pola kepemimpinan yang dijalankan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa bab IV paragraf 2 pasal 14 menyatakan bahwa Kepala Desa mempunyai peranan sebagai penyelenggara dan penanggung jawab utama di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah, urusan pemerintahan umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban. Untuk menjalankan tugas tersebut, maka Kepala Desa mempunyai fungsi yaitu:
a.       Menggerakkan potensi masyarakat.
b.      Melaksanakan tugas dari pemerintah atasannya.
c.       Melaksanakan koordinasi terhadap jalannya Pemerintahan Desa.
d.      Melaksanakan tugas yang telah menjadi tanggung jawabnya baik di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Kepala Desa mempunyai kemampuan untuk menumbuhkan kegairahan masyarakat untuk berpatisipasi dalam pembangunan. Kemampuan untuk mempengaruhi masyarakat merupakan suatu faktor yang sangat menentukan pembangunan yang ada di daerah kekuasaannya, demikian juga kedudukannya sebagai kepala pemerintahan bertanggung jawab terhadap terselenggaranya pemerintahan dalam pembangunan kemasyarakatan. Dalam hal  ini melibatkan para pembantu-pembantunya dengan aktif sesuai dengan tugas masing-masing serta bagaimana memotivasi masyarakat agar mereka mau untuk berperan aktif secara terpadu bekerja sama antara Kepala Desa beserta mendayagunakan organisasi-organisasi kemasyarakatan sebagai fungsinya untuk mencapai hasil pembangunan yang telah diprogramkan.
Sebagai prinsip pembangunan Desa adalah dari, untuk, dan oleh rakyat, oleh karena itu hasilnyapun harus dinikmati oleh seluruh masyarakat. Selain itu pembangunan Desa tidak dimaksudkan hanya untuk dinikmati oleh segelintir masyarakat dan juga bagaimana peranan Kepala Desa menggerakkan, memotivasi seluruh masyarakat untuk melibatkan diri secara aktif dalam proses pembangunan. Hal ini bisa terwujud apabila seluruh lapisan masyarakat diikutsertakan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan mengevaluasi kembali hasil pembangunan yang telah dicapai di dalam wilayahnya.

C.     Kepala Desa Sebagai Mediator
Dalam hal fungsi Kepala Desa sebagai Mediator sangat menentukan keberhasilan setiap program dan rancangan pembangunan yang telah direncanakan sebelumnya. Oleh karena itu fungsi ini harus bisa dilaksanakan dan diimplementasi oleh seorang Kepala Desa agar apa yang menjadi tujuan bersama dapat tercapai. Fungsi Kepala Desa sebagai perantara meliputi beberapa aspek diantaranya: (1). Kepala Desa harus bisa menjadi seorang yang tanggap terhadap permasalahan yang timbul di daerah kekuasaannya mencakup pembangunan baik yang berupa fisik maupun non fisik (2). Kepala Desa harus bisa memediasi dan mencari solusi dalam setiap permasalahan/konflik yang ada dalam masyarakat sehingga menimbulkan perpecahan dan hilangnya rasa integritas.
Dengan adanya berbagai problem yang timbul dalam pemerintahan Desa khususnya Kepala Desa, maka seorang Kepala Desa harus bisa menyelesaikan hal-hal yang menjadi fungsi dan tanggung jawabnya. Dalam menanggapi dan menyelesaikan setiap permasalahan Kepala Desa harus berlaku adil, tidak boleh melihat dan menilai seseorang berdasarkan status sosial. Azas keadilan perlu difahami dan direalisasikan dalam kehidupan nyata.   

D.    Tugas Kepala Desa Sebagai Pemimpin
Berbicara tentang pemimpin, maka yang termasuk pemimpin bukan hanya semata-mata ditujukan kepada pemerintah saja, namun yang dikatakan sebagai pemimpin adalah semua orang-orang yang diserahi tugas dan tanggung jawab seperti halnya bapak/ibu dalam rumah tanggapun juga disebut pemimpin.
Kepala Desa harus memiliki kemampuan, bakat, kecakapan, dan sifat kepemimpinan, disamping menjalankan kegiatan-kegiatan, fungsi dan tanggung jawab. Dari penjelasan di atas maka Kepala Desa harus dapat menjalankan program pembangunan di Desanya jika dia memiliki sifat-sifat dan syarat sebagai seorang pemimpin. Sebagaimana yang dijelaskan oleh S. Prayudi Atmosudirdjo (2002:212) bahwa seorang pemimpin harus memiliki 4 (empat) syarat pokok yaitu:
1.      Pemimpin harus peka terhadap iklim lingkungannya, harus mendengarkan saran-saran dan pandangan-pandangan dari pada orang disekitarnya yang dia ketahui mempunyai banyak pengalamannya yang relevan dengan tugas yang dia emban.
2.      Pemimpin harus menjadi teladan dalam lingkungannya, paling sedikitnya dia harus menyadari kekurangannya dan menjadi suri tauladan mengenai segala apa yang ia instruksikan kepada bawahannya.
3.      Pemimpin harus bersikap dan bersifat setia kepada janjinya, setia kepada organisasinya, setia kepada atasannya, setia kepada bawahannya, setia kepada mission atau tugasnya serta setia kepada pemerintahannya dan sebagainya.
4.      Pemimpin harus mampu mengambil keputusan, artinya harus cakap, mampu, pandai mengambil keputusan setelah semua faktor yang relevan diperhitungkan.

Berdasarkan dari kutipan di atas, jelaslah kepemimpinan Kepala Desa sangat diharapkan oleh pemerintah sekarang seperti kepemimpinan yang Pancasilais sejati, bukanlah kepemimpinan yang bersifat ogal-ogalan, akan mudah dipengaruhi oleh hal-hal yang bersifat merusak.
Untuk dapat mengusahakan orang lain bekerja sama dengannya, maka seorang pemimpin dapat menggunakan kewibawaan tertentu, atau diberikan wewenang formil tertentu.
Hal ini memerlukan segi kepemimpinan yang sedikit berbeda dengan instansi lain karena kepemimpinan Kepala Desa harus peka terhadap segi politik masyarakat. Untuk menggerakkan hal-hal tersebut, maka kualitas kepemimpinan yang sedikit harmonis dalam birokrasi pemerintahan sangat diperlukan. Apalagi untuk tugas-tugas atau kegiatan-kegiatan pembangunan dari pemerintahan yang bersifat baru.

E.     Pembangunan Desa Sebagai Kegiatan Pemerintah Desa
Pembangunan Desa mempunyai peranan yang sangat penting dalam pelaksanaan pembangunan Nasional. Hal ini bukan dikarenakan sebagian besar rakyat Indonesia tinggal di pedesaan, akan tetapi lebih jauh dari itu, Desa dan masyarakatnya sebagian besar masih hidup dalam belenggu kemiskinan dan keterbelakangan yang merupakan sasaran pokok pembangunan Nasional.
Dalam rangka pemerataan pembangunan keseluruhan dalam Wilayah pembangunan masyarakat Desa atau khususnya Pemerintah Republik Indonesia, maka perlu dilanjutkan dan ditingkatkan pembangunan Daerah dan pembangunan pedesaan yang lebih ditingkatkan pada peningkatan, kesempatan perluasan kerja, pembinaan dan pengembangan, lingkungan pemukiman pedesaan yang sehat serta peningkatan kemampuan penduduk untuk dapat memanfaatkan sumber-sumber kekayaan alam pedesaan dan perhatian yang lebih besar perlu diberikan pada peningkatan pembangunan di pedesaan dan perhatian yang melalui peningkatan prasarana dan swadaya masyarakat Desa serta memanfaatkan secara maksimal sumber daya alam yang ada.

F.      Pengertian Pelaksanaan
Pelaksanaan sebagai bagian dari manajemen erat kaitannya dengan fungsi perencanaan, pengawasan, pengendalian dan pengorganisasian. Karena itu pelaksanaan akan dapat terlaksana dengan baik bila semua fungsi manajemen juga berjalan baik.
Menurut Harold Koontz dan Cireyll O. Donnel, mendefinisikan pelaksanaan sebagai berikut : ”Pelaksanaan adalah hubungan antara aspek-aspek individu yang ditimbulkan oleh adanya pengaturan terhadap bawahan-bawahan untuk dapat dimengerti dan pembagian pekerjaan yang efektif dan efisien untuk bertujuan yang nyata”.
Menurut Hasibuan (2000:25) mengemukakan sebagai berikut: “Penggerakkan adalah kegiatan yang dilakukan oleh pimpinan untuk membimbing, mengarahkan dan mengatur segala yang telah diberi tugas dalam melaksanakan sesuatu kegiatan usaha”.
Dari pengertian-pengertian yang dikemukakan di atas, jelas bahwa yang dimaksud dengan pelaksanaan adalah upaya mengimplementasikan rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan ditetapkan dengan menggerakkan semua anggota organisasi untuk bekerja sama dan secara ikhlas agar menuju pada maksud atau tujuan secara efektif dan efisien.
Sejalan dengan yang telah diutarakan di atas, dalam Eksiklopedi Administrasi dikemukakan  pengertian aktivitas pelaksanaan sebagai berikut:
“Aktivitas pelaksanaan adalah usaha-usaha yang dilakukan untuk melaksanakan semua rencana dan kebijaksanaan yang telah dirumuskan dan telah ditetapkan dengan melengkapi segala kebutuhan alat yang diperlukan, siapa yang akan melaksanakan, dimana tempat pelaksanaan, kapan waktu mulai dan berakhirnya dan bagaimana cara yang dilaksanakan” (The Liang Gei, 2001:155).

Dalam penyelenggaraan kegiatan lebih lanjut pelaksanaan akan berkaitan erat dengan aktivitas pembimbingan ( directing), pengkoordinasian (coordinating), dan pengambilan keputusan (decision making).
Kemudian, kaitan dengan pembimbingan (directing), Parieta Westra mengemukakan bahwa:
“Seorang pemimpin dalam melakukan pembimbingan (directing), berarti harus mampu dan selalu membangkitkan serta memelihara semangat kerja bawahannya, memberikan perintah-perintah, penugasan-penugasan, pengarahan dan memberikan tuntunan serta pembinaan bagi bawahan agar mereka melakukan pekerjaan dalam usaha mencapai tujuan” (Pariata Westra (2007:27-28)).

G.    Pengertian Pembangunan
Pembangunan pada dasarnya merupakan suatu usaha perubahan untuk mengembangkan diri pada suatu keadaan dan sifat tradisional menuju kearah yang lebih baik, hal ini umumnya dikenal di negara-negara berkembang sebagai suatu proses perubahan sosial yang besar. Menurut siagian, (2006) bahwa proses pelaksanaan rangkaian kegiatan yang bersifat pertumbuhan dari perubahan berencana menuju mudernitas dalam berbagai aspek kehidupan bangsa.
Dari Uraian di atas maka untuk mendapatkan suatu pengertian yang lebih tentang apa yang dimaksud dengan pembangunan, adalah: Pembangunan diidentifikasikan sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pembangunan dan perubahan berencana yang dilakukan secata sadar oleh suatu bangsa, Negara dan juga pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembangunan bangsa.
Dari pengertian tersebut terkandung suatu maksud adanya usaha untuk mengembangkan dan memperbaharui yang sudah ada menjadi lebih baik, baik secara lahiriah maupun secara bathiniah kita ingin menikmati dan mengenyam hidup yang lebih baik di masa yang akan datang.
Pembangunan merupakan cakupan yang luas dimana terdapat berbagai hambatan dan bukan dengan cara otomatis berjalan dengan sendirinya. Dalam bidang ekonomi harus ada kesempatan usaha yang dilakukan oleh pemerintah, koperasi dan swasta sebagaimana yang terterah dalam pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan usaha yang baik, diharapkan akan mempercepat pertumbuhan dan perkembangan ekonmi yang menunjang pembengunan dibidang lainnya serta menciptakan lapangan kerja yang luas.
Pembangunan ke seluruh wilayah pada Negara Republik Indonesia maka perlu dilanjutkan dan ditingkatkan pembagunan  daerah dan pembagunan kelurahan yang lebih diarahkan pada perluasan kesempatan kerja serta peningkatan kemampuan penduduk untuk memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia dan menggulangi masalah yang ada.
Pembangunan meliputi peningkatan pada kesejahteraan rakyat dimana pembangunan dilanjutkan pada kebijaksanaan yang berdasarkan Trilogi pembangunan yaitu pertumbuhan ekonomi yang tinggi, pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya serta stabilitas yang sehat dan dinamis.
Dengan demikian pembangunan diprioritaskan pada bidamg elonomi yang harus didukung oleh ketertiban dengan kapasitas hukum, peningkatan kemampuan dan juga kewibawaan dari pada aparatur negara, pertumbuhan pada kreatifitas dan juga kegairahan kerja, partisipasi masyarakat, keamanan dan ketertiban umum, masalah pajak dan pola hidup sederhana.
Dari uraian tersebut di atas, Suryadi (2000: 2) menyebutkan bahwa pembagunan masyarakat desa adalah suatu gerakan untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh masyarakat dengan partisipasi aktif dan apabila mungkin didasarkan atas inisiatif masyarakat tetapi apabila inisiatif ini tidak datang maka di pergunakan teknik”untuk menimbulkan dan mendorongnya keluar dupaya kegiatan dan respon yang antusias terjamin.
Dari pendapat di atas dapat dilihat bahwa hal ini pembaguanan itu meliputi pembagunan dalam arti material dan spiritual menyangkut berbagai dimensi hidup dan kehidupan masyarakat desa.
Sering orang mengartikan pembangunan adalah sebagai keseluruhan usaha-usaha masyarakat tertentu yang menyangkut bidang fisik saja, misalnya mendirikan gedung, membuat jembatan dan sebagainya. Dan hal ini tidak disalahkan juga tetapi bagi suatu Negara seperti Indonesia, pembangunan di bidang fisik hanyalah merupakan salah satu sisi atau bagian dari pembangunan Nasional. Sebab pembangunan Nasional beda hakekatnya pembangunan manusia Indonesia seutuhnya yang meliputi seluruh aspek kehidupan dan penghidupan baik yang menyangkut fisik maupun spiritual.
Untuk menghindari adanya penafsiran yang keliru mengenai pembangunan, maka peneliti akan mengemukakan pendapat beberapa ahli antara lain :
1.      S.P. Siagian (2000:2) mengartikan pembangunan ialah sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha atau pertumbuhan dan perubahan yang sederhana yang dilakukan secara sadar oleh suatu Bangsa, Negara, dan Pemerintah menuju modernitas dalam rangka pembinaan Bangsa.
2.      Bintoro Tjokroamidjojo (2001:113) bahwa pembangunan merupakan suatu proses pembaharuan yang kontinue dan terus menerus dari suatu keadaan tertentu kepada suatu keadaan yang lebih baik.
H.    Pengertian Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Bima tentang perangkat Desa di dalam pasal 1 point (g) bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana diketahui bahwa Bangsa  Indonesia mempunyai sifat keanekaragaman, sehingga terdapat bermacam-macam sebutan untuk pengertian yang sama di masing-masing wilayah di tanah air kita, termasuk di dalamnya terdapat ditemukan bermacam-macam peristilahan untuk pengertian Desa.
-     Berikut pengertian tentang Desa menurut Peraturan Pemerintah No. 72 tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa bab 1 ketentuan umum pasal 1 ayat 5, Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam Sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-     Kata “Desa” sendiri berasal dari bahasa India yakni “swadesi” yang berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal, atau tanah leluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma, serta memiliki batas yang jelas (Soetardjo, 2004:15, Yuliati, 2003:24).
Menurut Bouman (dalam Beratha, 1982:26) mengemukakan bahwa:
“Desa adalah sebagai salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal; kebanyakan yang termasuk di dalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya, usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dan dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan-ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial”.

Menurut B.N Marbun (2006:15) mengemukakan bahwa:
“Desa ialah sebagai suatu Daerah yang ada sejak beberapa keturunan dan mempunyai ikatan kekeluargaan atau ikatan sosial yang yang tinggi/menetap disuatu Daerah dengan adat istiadat yang dijadikan sebagai landasan hukum dan mempunyai seorang pemimpin formil yaitu Kepala Desa”.

Sedangkan menurut Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi daerah bahwa :
“yang dimaksud dengan Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adapt-istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistim pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (UU No. 32 Tahun 2004)”.

Dengan demikian bahwa pemerintah desa adalah pemerintahan yang terendah yang dipilih oleh rakyat dan untuk rakyat yang bertanggung jawab terhadap rumah tangganya sendiri.

I.       Pengertian Pembangunan Desa
Menurut R.Bintoro (2003:25) 
“Pembangunan Desa adalah pembangunan yang dilaksanakan di Wilayah Pemerintahan yang terendah, yaitu Desa dan Kelurahan, ciri utama pembangunan Desa yang terpenting adalah keikutsertaan masyarakat dalam pembangunan di Desa itu atau Kelurahan baik melaksanakan langsung dalam bentuk swadaya mandiri atau gotong royong. Sasaran utamanya adalah menjadikan Desa-desa diseluruh Indonesia memiliki tingkat perkembangan Desa dengan klasifikasi Desa  swasembada yaitu Desa yang maju, dan berkembang dimana masyarakat memiliki taraf hidup dan kesejahteraan yang terus meningkat”.

Menurut Irawan dan M. Suparmoko (2002:201) menyatakan bahwa:
“Pembangunan masyarakat Desa adalah suatu proses dimana orang-orang disitu bersama-sama dengan pejabat-pejabat Pemerintahan berusaha untuk memperbaiki keadaan perekonomian sosial dan kebudayaan dalam masyarakat yang bersangkutan mengintegrasi masyarakat ini dalam kehidupan Bangsa dan Negara”. Pembangunan masyarakat Desa meliputi dua unsur, yaitu ikut serta penduduk sendiri dalam usaha untuk memperbaiki tingkat kehidupan dengan inisiatif mereka sendiri dibarengi dengan bantuan-bantuan teknik serta lain-lain bantuan sedemikian rupa sehingga memajukan inisiatif mereka sendiri dan saling membantu.

Taliziduhu Ndraha (2002:9) mengatakan bahwa:
“Pembangunan Desa adalah proses dengan mana usaha-usaha masyarakat Desa yang bersangkutan dipadukan dengan usaha-usaha pemerintah, untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat, mengintegrasikan kehidupan masyarakat Desa ke dalam kehidupan bangsa yang memungkinkan mereka untuk memberikan sumbangan sepenuhnya kepada pembangunan nasional”.

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana atau ahli tentang pembangunan Desa tersebut, maka dapat ditarik suatu kesimpulan bahwa pembangunan masyarakat Desa dilaksanakan dalam rangka pembangunan nasional yang bertujuan untuk mengangkat taraf hidup masyarakat baik dalam bentuk material maupun spiritual atau dengan kata lain adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.
Sedangkan pelaksanaannya dapat berhasil dengan optimal apabila dengan sejumlah aset, potensi, dan kekayaan yang ada dapat dipadukan sehingga merupakan kesatuan gabungan yang strategis. Dalam hal ini partisipasi masyarakat merupakan faktor penentu berhasilnya pembangunan Desa.
Oleh karena itu pembangunan Desa dalam seluruh prosesnya mulai dari perecanaan, pengorganisasian, implementasi dan tindak lanjutnya, harus diorientasikan pada pengikutsertaan masyarakat, begitupun bentuk-bentuk organisasi pembagunan Desa harus mengunakan sistem dan prosedur yang selalu memperhitungkan dan memberikan peluang bagi terselenggaranya partisipasi masyarakat secara maksimal.
Partisipasi masyarakat Desa dalam konteks ini adalah termasuk didalamnya upaya mewujudkan gagasan-gagasan baru atau inovasi sebagai segi positif dari kebiasaan masyarakat mengikuti proses pengambilan keputusan pembangunan Desa.
Pengelolaan pembangunan Desa pada akhirnya menuntut pendekatan secara holistik, apalagi pembangunan Desa sekarang ini, dalam tataran geraknya mencakup juga berbagai aspek kehidupan sejak dari aspek politik, ekonomi, sosial budaya, idiologi serta hankamnas.




BAB III
METODE PENELITIAN

Metode adalah suatu prosedur atau cara-cara untuk mengetahui sesuatu yang mempunyai langkah-langkah sistimatis (Husaini Usman dan Purnomo Setiady, 2006: hal 42).
Penelitian adalah usaha untuk menemukan atau mengembangkan dan menguji kebenaran suatu pengetahuan, usaha yang mana dilakukan dengan menggunakan metode-metode ilmiah.
Berdasarkan pengertian di atas metode penelitian adalah prosedur, cara-cara dan langkah-langkah yang digunakan dalam penelitian ilmiah dengan menghimpun atau mengumpulkan data-data untuk dapat diperiksa dan diuji kebenarannya.
A.     Jenis Penelitian
Dalam penelitian ini, peneliti terlebih dahulu menentukan jenis penelitian yang dipakai, agar dalam melakukan penelitian, peneliti dapat dengan mudah melakukan penelitian tersebut. Jenis penelitian yang akan dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan tipe deskriptif. menurut Hadari Nawawi, “Metode penelitian deskriptif dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah yang diselidiki dengan menggambarkan atau melukiskan keadaan subyek-subyek penelitian (seseorang, lembaga masyarakat dan sebagainya), berdasarkan fakta-fakta yang nyata atau sebagaimana adanya” (Hadari Nawawi, 2003, hal 67).
Selanjutnya metode penelitian deskripsi ini sering disertai ciri-ciri sebagai berikut:
a.       Memusatkan diri pada pemecahan masalah yang ada (masalah-masalah aktual)
  1. Data yang dikumpulkan mula-mula disusun, dijelaskan, kemudian dianalisa.
Sejalan dengan permasalahan yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini, maka dalam penelitian ini membutuhkan informasi yang akan mendukung dalam memperoleh data. Adapun unit informan yang akan memberikan informasi kepada peneliti yaitu kepala desa, sekretaris desa, staf desa, BPD, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi pemuda, dan unsur RW yang dianggap relevan dalam arti tepat untuk dijadikan sumber data utama yang diperlukan.

B.     Lokasi Penelitian
Adapun lokasi penelitian yang peneliti tetapkan adalah wilayah desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima, karena sesuai dengan judul yang penulis ajukan yaitu “Fungsi Kepala Desa Sebagai Mediator Dalam Pelaksanaan Pembangunan Di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima”.


C.     Populasi dan Sampel
1.      Populasi
Populasi adalah “semua elemen atau individu yang dapat dijadikan subyek penelitian”. (Sutrisno Hadi, 2004:24). Berdasarkan pendapat di atas, maka yang dimaksud dengan populasi adalah semua elemen yang dapat dijadikan subyek penelitian. Dalam penelitian ini yang menjadi subyek dalam populasi adalah seluruh aparat Pemerintah Desa dan masyarakat serta organisasi-organisasi sosial yang ada di Desa Rasabou, yaitu sebanyak 30 orang.
2.      Sampel
Berhubung penelitian ini bersifat khusus, maka sebagai konsekuensinya penelitian penentuan sampel menggunakan teknik sampling non-probability sampling  dengan salah satu jenisnya yaitu purposive sampling atau pengambilan sampel secara sengaja. Menurut Soegiyono (2004:62), “purposive sampling, adalah teknik penentuan sampel untuk tujuan tertentu saja …”.
Kemudian Sutrisno Hadi mengemukakan :
“Dalam purposive sampling pemilihan sekelompok subyek didasari atas ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu yang dipandang mempunyai sangkut paut yang erat dengan ciri-ciri atau sifat-sifat populasi yang sudah diketahui sebelumnya. Sampling purposive dikenal juga sebagai sampling pertimbangan, terjadi apabila pengambilan sampel dilakukan berdasarkan pertimbangan perorangan atau pertimbangan pribadi”. (Sutrisno Hadi, 1984:122).
Kepala Desa                  : 1 orang
Sekdes                           : 1 orang
Staf Desa                       : 5 orang
BPD                               : 5 orang
Tokoh Masyarakat         : 5 orang
Tokoh Agama                : 3 orang
Organisasi Pemuda         : 5 orang
Unsur RW                      : 5 orang
Jumlah                            : 30 orang
            Dengan demikian sampel dalam penelitian ini berjumlah 30 orang.

D.    Metode Pengumpulan Data
Dalam penelitian ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah sebagai berikut:
1.      Metode Observasi
Metode observasi adalah metode pengumpulan data dengan jalan mengamati suatu fenomena secara langsung. Dalam menggunakan metode observasi cara yang paling efektif adalah melengkapinya dengan sistematis terhadap apa yang diteliti (Nurkancana, 2006:18). Sedangkan menurut pendapat Arikunto adalah: Metode observasi atau yang disebut dengan pengamatan meliputi, kegiatan pemusatan perhatian terhadap kejadian dengan menggunakan metode observasi (2007:204).
Berdasarkan kedua pendapat di atas maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan metode observasi adalah suatu penelitian atau penyelidikan yang dilakukan dengan cara mengamati langsung gejala-gejala yang akan diteliti.
Adapun permasalahan yang akan diobservasi oleh peneliti adalah berkaitan dengan pembangunan infrastruktural pedesaan serta kinerja aparatur Pemerintah Desa termasuk di dalamnya Kepala Desa.
2.      Metode Interview
Adalah teknik pengumpulan data dengan melakukan interview dengan tujuan mendapatkan informasi yang lebih jelas tentang fungsi Kepala Desa sebagai Mediator dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Rasabou Kecamtan Sape Kabupaten Bima.
Menurut Drs. Wayan Nurkencana mengatakan bahwa yang dimaksud dengan metode interview adalah ”suatu cara untuk mengumpulkan data dengan mengajukan pertanyaan secara lisan kepada sumber data dan juga memberikan jawaban secara lisan pula” (2000:61).
Unsur-unsur yang akan menjadi responden dalam penelitian ini sebagai berikut:
Kepala Desa                    : 1 orang
Sekdes                             : 1 orang
Staf Desa                         : 5 orang
BPD                                 : 5 orang
Tokoh Masyarakat           : 5 orang
Tokoh Agama                  : 3 orang
Organisasi Pemuda           : 5 orang
Unsur RW                        : 5 orang
Jumlah                              : 30 orang
Teknik wawancara yang akan digunakan oleh peneliti adalah wawancara terstruktur, karena dengan menggunakan teknik terstruktur peneliti akan mudah mendapatkan data-data yang dianggap urgen dan relevan dengan penelitian.
3.      Metode Dokumentasi
Menurut Abdurrahim metode dokumentasi adalah suatu tehnik atau cara dalam mengumpulkan data dengan melalui dokumen atau catatan yang diperlukan dalam penelitian ((2007:26).
Berdasarkan pendapat di atas bahwa yang dimaksud dengan metode dokumentasi dalam penelitian ini adalah mengumpulkan dan mencari dokumen-dokumen tentang kegiatan pelaksanaan pembangunan di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima, dan dokumen-dokumen lainnya yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
Adapun data-data yang akan diambil oleh peneliti adalah Peraturan Desa, klasifikasi tingkat pendidikan aparat Pemerintah Desa, orbitasi atau jarak tempuh Desa, jumlah penduduk berdasarkan umur dan jenis kelamin.



E.     Metode Analisis Data
Dari data yang diperoleh dan dikumpulkan dalam penelitian ini, tehnik analisis yang akan digunakan yaitu secara kualitatif, dengan didukung oleh penggunaan tabel distribusi frekuensi.         







BAB IV
ANALISIS HASIL PENELITIAN

A.     Deskripsi Data Penelitian
1.      Letak Geografis
Kalau diamati secara administratif, maka Desa Rasabou yang menjadi lokasi penelitian dalam penulisan skripsi ini, termasuk salah satu Desa dalam Wilayah Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Desa Rasabou dengan luas wilayah 549,68 Ha dengan areal pemukiman seluas 27,61 Ha, dengan posisi diapit atau berbatasan dengan Desa sebagaimana tabel 1 berikut ini:
Tabel 1.Batas Wilayah Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima
No.
Letak
Desa
Keterangan
1.
Sebelah Utara
Desa Sangia
Batas Alam
2.
Sebelah Selatan
Desa Naru Barat
Batas Alam
3.
Sebelah Barat
Desa Na’e
Batas Alam
4.
Sebelah Timur
Desa Bugis
Batas Alam
      Sumber Data : Data Daftar Isian Dasar Profil Desa Rasabou 2009
Selanjutnya, jika dilihat dari orbitasi atau jarak tempuh, maka Desa Rasabou berjarak dari pusat pemerintahan Kecamatan sepanjang 1 km sedangkan jarak ke Ibu Kota Kabupaten sepanjang 45km. Kemudian, jika dilihat dari waktu tempuh, maka dari Desa Rasabou ke Pusat Pemerintahan Kecamatan memakan waktu 5 menit, sedangkan waktu tempuh dari Desa Rasabou ke Ibu Kota Kabupaten memakan waktu 1,5 Jam.
Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa Desa Rasabou tidak dapat diklasifikasikan sebagai Wilayah/Desa terisolir, walaupun dapat dikategorikan wilayah pedesaan, karena Wilayah Desa Rasabou dapat ditempuh dalam waktu 1,5 Jam atau 90 Menit ke Ibu Kota Kabupaten.
Untuk lebih jelasnya, keadaan orbitasi atau jarak tempuh Desa Rasabou tersebut, terlihat dengan jelas sebagaimana tertera pada tabel 2 berikut ini:
Tabel 2. Orbitasi Dan Jarak Tempuh Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima
No.
Orbitasi dan Jarak Tempuh
Keterangan
1.
Jarak ke Ibukota Kecamatan
1 km
2.
Jarak ke Ibukota Kabupaten
45 km
3.
Jarak ke Ibukota Propinsi
674 km
4.
Waktu Tempuh ke Ibukota Kecamatan
5 menit
5.
Waktu Tempuh ke Ibukota Kabupaten
1,5 jam
   Sumber Data : Data Daftar Isian Dasar Profil Desa Rasabou 2009
2.   Pemerintahan
Pemerintahan yang baik akan mempertimbangkan segala aspek yang diperlukan oleh masyarakat dengan tujuan ke arah yang lebih baik. Pemerintah yang baik akan menata sedemikian rupa agar roda pemerintahan dapat  dilaksanakan dan diimplementasikan secara adil dan merata sehingga kesejahteraan dapat dicapai oleh semua unsur yang ada di dalamnya terutama lapisan masyarakat. 
Di samping itu pemerintah yang baik adalah pemerintah yang dapat mempergunakan dan memanfaatkan Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Manusia secara efektif dan efisien sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dapat tercapai.
Untuk mengetahui tingkat pendidikan pemerintah desa, dapat dilihat pada tabel berikut ini:
Tabel 3. Klasifikasi Tingkat Pendidikan Pemerintahan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah
Prosentase (%)
1.
SD/Sederajat
1
10
2.
SMP/ Sederajat
3
30
3.
SMA/ Sederajat
4
40
4.
Sarjana Muda
1
10
5.
Sarjana
1
10
Jumlah
10
100
  Sumber Data : Data Tingkat Pendidikan Pemerintah Desa Rasabou 2009
3. Pertanian
Peningkatan sektor pertanian bertujuan untuk meningkatkan produksi pertanian dan pendapatan petani. Sebagian besar penduduk Desa Rasabou bekerja atau mencari nafkah untuk mencukupi kebutuhan hidupnya melalui sektor pertanian, sehingga peningkatan hasil produksi setiap petani pada sektor ini dapat lebih mensejahterakan taraf hidup masyarakat Desa Rasabou melalui peningkatan pertanian dengan cara-cara tertentu.
Untuk meningkatkan produksi pertanian tidak cukup hanya diperlukan tanah yang subur, akan tetapi teknologi pertanian modern, teknik pengolahan, pengairan dan pemeliharaan juga sangat menentukan banyak sedikitnya hasil pertanian.
Adapun jenis-jenis pertanian yang ada dan dikerjakan oleh masyarakat Desa Rasabou adalah:
1.      Padi
2.      Bawang merah
3.      Kedelai
4.      Jagung
5.      Kacang tanah
6.      Umbi-umbian
7.      Sayur-sayuran.
4. Pendidikan
Pendidikan salah satu sumber utama dalam mengatur, mengelola, dan menata ditiap aspek kehidupan agar melancarkan pembangunan dan meningkatkan kinerja pemerintahan Desa, tingkat pendidikan merupakan batu loncatan dalam mncerminkan setiap jenis pekerjaan dan memberikan kejernihan disetiap arus yang ditempuh. Untuk itu agar terbentuk pemerintahan Desa yang lebih baik diperlukan pendidikan yang lebih baik pula, baik itu dari aparat pemerintah Desa maupun masyarakat secara umum. Oleh karena itu, untuk mengetahui tingkat pendidikan penduduk dapat dilihat pada tabel sebagai berikut :
Tabel 4. Klasifikasi Tingkat Pendidikan Penduduk di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima
No.
Tingkat Pendidikan
Jumlah
 1.
Belum sekolah
495
2.
SD/sederajat
444
3.
SMP/sederajat
1.362
4.
SMA/sederajat
1.654
5.
D-1
25
6.
D-2
47
7.
D-3
52
8.
S-1
112
9.
S-2
-
10.
S-3
-
Jumlah
4.191
Sumber Data : Data Daftar Isian Dasar Profil Desa Rasabou 2009
.


B.     Fungsi dan Tugas Kepala Desa Menurut Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2005 Tentang Desa dan Menurut Perda No. 8 Tahun 2006 Tentang Perangkat Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya sebagai Kepala Desa, maka Kepala Desa mempunyai hak, wewenang dan kewajiban yaitu mengatur rumah tangga sendiri dan merupakan penyelenggara serta penanggung jawab utama dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Desa, urusan pemerintah umum termasuk pembinaan ketentraman dan ketertiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menumbuhkan serta mengembangkan jiwa gotong royong masyarakat sebagai sendi utama pelaksanaan pembangunan Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 8 Tahun 2006 tentang perangkat Desa di dalam pasal 1 point (g) bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batasan-batasan wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kepala Desa mempunyai tugas penyelengaraan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Paragraf 2 pasal 14 ayat 2 menjelaskan tentang wewenang Kepala Desa adalah sebagai berikut:
1.      Memimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD.
2.      Mengajukan rancangan peraturan Desa.
3.      Menetapkan Peraturan Desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
4.      Menyusun dan mengajukan rancangan peraturan Desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD.
5.      Membina kehidupan masyarakat Desa.
6.      Membina perekonomian Desa.
7.      Mengkoordinasikan pembangunan Desa secara partisipatif.
8.      Mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana yang dimaksud di atas dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kepala Desa, maka sesuai pada paragraf 2 pasal 15 ayat 1 menjelaskan bahwa Kepala Desa mempunyai kewajiban adalah sebagai berikut :
1.      Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.      Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
3.      Memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.
4.      Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5.      Melaksanakan prinsip tata pemerintahan Desa yang bersih dan bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
6.      Menjalin hubungan kerja dengan seluruh mitra kerja pemerintah Desa.
7.      Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
8.      Menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik.
9.      Melaksanakan dan mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan Desa.
10.  Melaksanakan urusan yang menjadi kewenangan Desa.
11.  Mendamaikan perselisihan masyarakat di Desa.
12.  Mengembangkan pendapatan masyarakat dan Desa.
13.  Membina, mengayomi dan melestarikan nilai-nilai sosial budaya dan adat istiadat.
14.  Memberdayakan masyarakat dan kelembagaan di Desa.
15.  Mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup.
Menurut Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2006 Kabupaten Bima tentang perangkat Desa dalam pasal 2 ayat 1 bahwa perangkat Desa berkedudukan sebagai staf yang membantu Kepala Desa dalam urusan penyelenggaraan pemerintah Desa dan pasal 2 ayat 2 bahwa perangkat Desa terdiri dari sekretaris Desa dan perangkat Desa lainnya serta pada pasal 2 ayat 3 bahwa perangkat Desa lainnya yaitu point (a). Sekretariat Desa minimal 5 (lima) orang kepala urusan dan point (b). Unsur kewilayahan terdiri dari minimal 2 (dua) orang Kepala Dusun.
Adapun Peraturan Daerah No. 8 Tahun 2006 Kabupaten Bima yang menyebutkan kedudukan, tugas, dan fungsi Kepala Desa sebagai berikut :
1.      Pemerintah Desa merupakan lembaga pemerintahan yang berdiri sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan bertanggung jawab kepada rakyat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
2.      Pemerintah Desa mempunyai tugas menjalankan urusan rumah tangga Desa dan urusan pemerintahan umum serta menumbuhkan jiwa gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan pemerintahan Desa di wilayahnya.

C.     Fungsi Kepala Desa yang terkait dengan Mediator terhadap pelaksanaan pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima
Dalam menjalankan fungsi Kepala Desa Rasabou sebagai Mediator melakukan dua hal yang sering dilaksanakan sesuai dengan wawancara peneliti dengan Kepala Desa Rasabou adalah 1. Penyelesai konflik, 2. Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah atasan, dan 3. Menjalankan segala program-program yang dicanangkan oleh Kepala Desa sendiri maupun program-program dari pemerintah. Untuk lebih jelasnya dapat diuraikan seperti dibawah ini:
1.      Penyelesai Konflik
Kepala Desa merupakan salah satu unsur pimpinan tertinggi di lingkungan pedesaan, dalam menyelesaikan konflik-konflik diwilayahnya tentu akan melalui prosedur-prosedur berdasarkan undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah.
Berdasarkan wawancara peneliti dengan responden (ketua RW) ada beberapa langkah yang dilakukan Kepala Desa adalah:
1.      Bersurat secara resmi kepada yang bersangkutan
2.      Meminta keterangan masing-masing yang bersangkutan
3.      Mengklarifikasikan masalah bersama staf-staf Desa
4.      Menganalisis secara musyawarah bersama staf-staf Desa
5.      Dalam mengambil keputusan Kepala Desa mengajak yang bersangkutan untuk melakukan damai dan jika yang bersangkutan tidak menginginkan damai maka Kepala Desa bersurat secara resmi kepada pihak penegak hukum.
Dari tanggapan masyarakat pada umumnya, Kepala Desa cukup baik dalam melaksanakan fungsi sebagai mediator karena setiap aspirasi masyarakat langsung disalurkan dan implementasikan oleh aparat Desa. Dalam halnya Desa Rasabou Kecamatan Sape sering terjadi perkelahian antar warga. Berikut wawancara peneliti dengan salah satu warga Desa :
“Setiap tahun perkelahian warga tetap terjadi, lebih-lebih pada saat lebaran bulan puasa, masyarakat yang melakukan jiarah kubur. Dalam penyelesaian masalah tersebut Kepala Desa melakukan tindakan dan pemahaman terhadap kehidupan bermasyarakat” (www. 15 Maret 2009).

Situasi keamanan Desa Rasabou cukup dikenal oleh masyarakat Bima pada umumnya, pada saat lebaran, masyarakat Rasabou menjadi pusat perhatian dan tempat para aparat keamanan turun langsung di tempat yang dimaksud. Dalam mengatasi masalah tersebut Kepala Desa cukup professional dalam memetakkan permasalahan. Berikut wawancara peneliti dengan Sekretaris Desa:
“Dalam menyelesaikan masalah Kepala Desa melakukan pendekatan emosional, kalau pendekatan emosional dengan melalui pendekatan kekeluargaan dan apabila tidak terselesaikan maka memanfaatkan ke kantor Desa sebagai aparat Desa, kalaupun masih tidak mampu maka dia memberikan ke pihak yang berwajib” (www. 17 Maret 2009).

Melalui pendekatan-pendekatan yang dilakukan Kepala Desa sehingga dalam penyelesaian konflik sangat efektif yang nantinya menumbuhkan suasana Desa yang kondusif dan efisien. Dengan upaya-upaya Kepala Desa tersebut rakyat Desa cukup antuasias dalam menindak lanjuti setiap program-program pembangunan Desa.
2.      Penampung dan penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah atasan
Sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintah desa dibentuk Badan Permusawaratan Desa sebagai suatu wadah yang keanggotaannya dimusawarahkan / dimufakatkan oleh dan dari tokoh-tokoh masyarakat Desa yang berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama kepada Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
Terbentuknya penyalur aspirasi masyarakat ini bermula pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dengan sebutan Badan Perwakilan Desa, yang selanjutnya dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebutan Badan Perwakilan Desa merubah menjadi Badan Permusyawaratan Desa.
Prinsip dasar sebagai landasan pemikiran perubahan nama init tetap mengakomodir keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat desa dengan tujuan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pelaksanaan pembangunan Desa tetap memperhatikan aspirasi masyarakat melalui wadah Badan Permusyawaratan Desa sebagai mitra Pemerintahan Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Masyarakat merupakan tumpuan harapan bangsa dan Negara dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Sumber Daya Alam (SDA) yang berdasarkan pada aspirasi rakyat seutuhnya. Masyarakat Desa Rasabou pada umumnya dalam menyampaikan aspirasi baik yang bersifat tertulis maupun secara lisan, disampaikan lewat Kepala-kepala Dusun dimana Kepala Dusun menyampaikan kepada Kepala Desa.
Dalam melaksanakan segala aspirasi masyarakat Desa Rasabou, Kepala Desa melakukan penyaringan aspirasi dimana mengklarifikasikan mana aspirasi yang jangka pendek dan mana yang jangka panjang. Setelah diklarifikasikan Kepala Desa mempresentasikan kepada jajarannya untuk dilaksanakan bersama jajarannya. Kemudian aspirasi-aspirasi tersebut disampaikan dan dikonsultasikan kepada pemerintah sehingga dapat dilaksanakan atau direalisasikan kepada masyarakat Desa Rasabou.
Jika Kepala Desa menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam hal pembangunan Desa, Kepala Desa cukup proporsional dalam memilah dan memilih setiap aspirasi yang diterima.
3.      Menjalankan segala program-program yang dicanangkan oleh Kepala Desa sendiri maupun program-program dari pemerintah
Menjalankan segala program-program yang dicanangkan oleh Kepala Desa sendiri maupun program-program dari pemerintah sebelumnya melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat. Setelah dilakukan sosialisasi maka memantau dan menganalisis tanggapan masyarakat terhadap program-program yang disosialisasikan.
Dalam mensosialisaikan program-program pemerintah Kepala Desa melakukan prosedur yang harus dilewati, berikut wawancara peneliti dengan salah satu ketua RT bahwa:
“Memanggil Kepala-kepala Dusun, tokoh-tokoh masyarakat, dan tokoh agama serta tokoh-tokoh pemuda, kemudian mempresentasikan kepada undangan tentang tujuan maupun sasaran program kemudian setelah itu direalisasikan ke lapangan”. (www. 18 Maret 2009).

Jika program yang disosialisasikan tanggapannya baik dari masyarakat maka dilakukan realisasi di lapangan dan pemetaan program sesuai dengan situasi dan kondisi wilayah yang bersangkutan. Setelah dilaksanakan program untuk kesejahteraan masyarakat, maka Kepala Desa melakukan evaluasi bersama staf-staf Desa untuk mencari kelemahan dan kelebihan dari program sehingga ke depan dapat ditingkatkan lagi program tersebut atau diberhentikan. Namun secara tidak langsung kepala desa yang bersangkutan cukup memuaskan dalam menjalankan program-program pembangunan desa.

D.    Kepala Desa melaksanakan fungsinya sebagai Mediator dalam meningkatkan pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima
Dalam menjalankan fungsi kepala desa sebagai mediator tidak terlepas dengan sosialisasi kepala desa, Untuk mengetahui seberapa besar pengaruh Kepala Desa sebagai Mediator atau sebagai perantara terhadap pelaksanaan program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Desa beserta stafnya, dapat dilihat dari jawaban responden berikut ini :
Tabel 6. Tanggapan Responden terhadap fungsi Kepala Desa sebagai Mediator dalam Pelaksanaan Pembangunan di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima
No.
Kriteria tanggapan
Frekuensi
Prosentase (%)
1
2
3
4
1.
2.
3.
4.
5.
Sangat efektif
Efektif
Cukup efektif
Kurang efektif
Tidak efektif
12
5
9
2
2
40
16,7
30
6,67
6,67

Jumlah
30
100
Sumber Data : Data Wawancara Dari Responden 2009

Berdasarkan tabel tersebut di atas, maka tampak bahwa tanggapan responden terhadap fungsi Kepala Desa sebagai Mediator dalam pelaksanaan pembangunan di Desa Rasabou sebagai berikut : sejumlah 12 orang atau 40 % responden menilai sangat efektif, sebanyak 5 orang atau 16,7 % responden menilai efektif, sejumlah 9 orang atau 30 % responden memberi tanggapan cukup efektif, sebanyak 2 orang atau 6,67 % responden menilai kurang efektif, dan sebanyak 2 orang atau 6,67 % responden yang menilai tidak efektif. Berdasarkan prosentase efektifitas kerja Kepala Desa tersebut terlihat bahwa Kepala Desa cukup efektif dalam menjalankan fungsinya sebagai Mediator walaupun masih perlu ditingkatkan lagi.
Dari wawancara peneliti dengan salah satu ketua RW, dimana peneliti menanyakan tentang bagaimana kinerja Kepala Desa sebagai Mediator bahwa:
“Saya melihat dalam menyalurkan segala usulan atau pendapat dari warga pada umumnya Kepala Desa cukup respon serta bijak dalam menentukan sikap sebagai pimpinan wilayah” (www. 16 Maret 2009).

Berdasarkan dari hasil wawancara di atas peneliti dapat menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan fungsinya sebagai Mediator Kepala Desa cukup memberikan jalan keluar atau solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh warganya baik itu menyangkut penyelesai berbagai macam konflik, penampung dan penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah atasan, dan menjalankan segala program-program yang dicanangkan oleh Kepala Desa sendiri maupun program-program dari pemerintah.
Peneliti dapat menyimpulkan bahwa Kepala Desa berfungsi sebagai Mediator dalam penelitian ini dianggap berhasil dan sesuai dengan keinginan masyarakat, mengingat hasil dari wawancara peneliti dengan responden lebih banyak yang mengatakan bahwa Kepala Desa selalu turut serta dalam membantu dan menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Menyalurkan segala usulan baik yang bersifat tertulis maupun tidak tertulis Kepala Desa Rasabou menggunakan metode umpan balik dimana masyarakat yang menyampaikan usulan diberikan suatu tanggapan yang cukup serius sehingga masyarakat percaya setiap aspirasi yang sampaikan tetap tersalurkan.

E.     Analisis Fungsi Kepala Desa Sebagai Pelayanan Mediator Pembangunan Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima
Pembangunan Nasional yang sedang dilaksanakan adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur  material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam kaedah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, bersatu dan berdaulat dalam suasana kehidupan bangsa yang aman, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.
Sejalan dengan itu maka pembanguan nasional dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonasia. Dengan demikian bahwa pembangunan itu tidak mengejar kemajuan lahiriah seperti pangan, sandang atau kepuasan batiniah seperti pendidikan, kesehatan rasa aman, bebas mengeluarkan pendapat yang bertanggungjawab atas keadilan dan sebagainya, melainkan keselarasan dan keserasian dan keseimbangan antara keduanya.
Pembangunan yang dilaksanakan diharapkan merata di seluruh tanah air dan tidak untuk golongan tertentu akan tetapi untuk seluruh masyarakat untuk perbaikan dan peningkatan taraf hidup yang berkeadilan sosial sesuai dengan tujuan dan cita-cita kemerdekaan Indonesia.
Pembangunan Nasional dilaksanakan secara bersama-sama antara pemerintah dan masyarakat melalui tahap-tahap dan proses pembangunan yang dimulai perencanaan, pelaksanaaan, pengawasan dan penyediaan sumber-sumber pembiayaan. Di sadari bahwa selain masyarakat sebagai subyek juga sebagai obyek, ini berarti segala program pembangunan titik beratnya ditunjukan pada masyarakat kelurahan untuk meningkatkan mutu hidup sedangkan masyarakat sebagai subyek berarti masyarakat ikut berperan aktif dalam pembangunan desanya sendiri, dimana proses pembangunan dan sumber pembiayaan berasal dari masyarakat itu sendiri.
Penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagai bahan integral dari bagian penyelenggaraan pemerintahan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang keberhasilannya sangat ditentukan oleh peranan Kepala Desa sebagai pemimpin tertinggi ditingkat Desa, sehingga seiring dijumpai adanya kendala bagi seorang Kepala Desa yang tidak mampu secara optimal melaksanakan tugas dan fungsinya serta tidak dapat mengkoordinasikan program-program pemerintah dengan aspirasi masyarakat yang dipimpinnya.
Untuk menggali dan mengolah sumber daya alam yang tersedia perlu adanya upaya-upaya dari pemerintah kelurahan adalah merencanakan pembangunan fisik yang mengena kepentungan masyarakat dengan memanfaatkan sumber-sumber yang tersedia, misalnya perencanaan pembangunan pasar kelurahan, pembangunan jalan kelurahan, yang akan mentribusikan hasil produksi pertanian, perikanan dan industri serta menyediakan koperasi yang akan menyalurkan kebutuhan masyarakat dan menampung hasil produksi masyarakat.
Hal ini dapat terjadi dari adanya kelemahan-kelemahan dalam pengaturan sistem dan mekanisme atau tata cara pengangkatan Kepala Desa melalui pemilihan Kepala Desa yang mengakibatkan terpilihnya seorang Kepala Desa yang hanya mampu dari segi ilmu pengetahuan dan bukan dari segi kemampuan untuk melaksanakan tugas sebagai Kepala Desa.
Dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan ditetapkannya peraturan pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, banyak hal yang perlu disesuaikan dalam tata proses, pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa dengan tingkat pertumbuhan dan perkembangan kehidupan demokrasi di masyarakat Desa serta keberhasilan pembangunan terutama dari tingkat persyaratan calon-calon Kepala Desa.
Pelaksanaan Pemerintahan Desa dari berbagai kasus yang mengakibatkan terjadinya usulan pemberhentian Kepala Desa oleh masyarakat baik karena kasus pribadi maupun pelanggaran ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam masyarakat sehingga menimbulkan ketidak percayaan masyarakat atas kepemimpinan Kepala Desa memerlukan pengaturan tersendiri secara seksama dan penuh kehati-hatian mengingat figure Kepala Desa adalah pemimpin di Desa yang dipilih secara langsung oleh masyarakat.
Atas dasar segala kenyataan dan pertimbangan inilah yang menjadi dasar ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman pelaksanaannya di dalam rangka tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan dan pemberhentian Kepala Desa.
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Kepala Desa tentunya selalu berpedoman Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Ketika ingin mengambil kebijakan Kepala Desa mempertimbangkan berbagai macam faktor-faktor yang terjadi dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Desa khususnya. Polemik fenomena masyarakat tentunya Kepala Desa diharuskan untuk melakukan survei maupun melakukan menertiban segala polemik yang berkembang.
Jika kita melihat Kepala Desa sebagai mediator, Kepala Desa sangat dibebankan dengan penumpukan pekerjaan atau tugas-tugas yang harus selesaikan secara kontinu. Dalam pelayanan-pelayanan masyarakat perlu adanya suatu pemilihan sistem pemerintahan yang tepat dan sesuai dengan kondisi Desa Rasabou yang pada kenyataannya Kepala Desa Rasabou cukup meyakinkan dalam proses pelayanan dengan membagi job-job staf Desa yang secara proposional. Misalnya dalam pelayanan pembayaran pajak Kepala Desa Rasabou cukup kontinu dalam menerima dan menyalurkan dana pajak sehingga tidak ada kecurigaan yang sangat signifikan pada masyarakat Desa Rasabou.
Kepala Desa sebagai Mediator dalam pantauan peneliti yang terlihat dan nampak dalam aktivitasnya, Kepala Desa cukup meyakinkan dalam proses pembangunan. Dimana setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan kemasyarakatan, Kepala Desa cukup antusias dalam menyelenggarakannya. Misalnya kegiatan syukuran, Kepala Desa selalu aktif dan partisipatif dalam proses berlangsungnya kegiatan tersebut.
Kegiatan pesta demokrasi desa yang semarak dan meriah khusus tataran desa, perlu adanya kepala desa sebagai mediator untuk membentuk dan melantik kepanitiaan atau pelaksana kegiatan pemilihan kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa sebagai wujud kinaerja kepala desa. Namun di sisi lain kepala desa mediator yaitu mampu memfasilitasi segala kegiatan-kegiatan kemasayarakat sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD).


BAB V
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data penelitian ini dapat disimpulkan beberapa hal adalah sebagai berikut :
1.      Kepala Desa sebagai Mediator telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, dengan dibuktikan oleh adanya keputusan Kepala Desa Rasabou No. 01/DU.1/IV/2004.
2.      Penyelenggaraan fungsi Kepala Desa sebagai Mediator dalam meningkatkan pembangunan Desa di Desa Rasabou Kecamatan Sape Kabupaten Bima adalah cukup berjalan dengan baik, hal ini dibuktikan dengan adanya tanggapan masyarakat Desa yang menyatakan bahwa fungsi Kepala Desa sebagai Mediator “Aktif”(40%).
3.      Kepala Desa sebagai Mediator, maka Kepala Desa berlaku sebagai penyelesaian konflik dan sebagai penyalur aspirasi masyarakat kepada pemerintah sehingga dalam menjalankan tugasnya sebagai Mediator Kepala Desa dianggap sangat efektif (40%).

B.     Saran
Dari uraian di atas, adapun saran yang disampaikan penulis kesemua pihak adalah sebagai berikut:
1.      Untuk Kepala Desa Rasabou, agar meningkatkan koordinasi antar warga secara rutinitas supaya terjalin suatu hubungan yang erat antara pimpinan dengan bawahan.
2.      Untuk Mahasiswa, dengan hasil penelitian ini dapat menambah wawasan berpikir dan meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan pemerintahan baik pemerintahan Desa maupun pemerintah daerah.
3.      Bagi semua pihak yang membaca tulisan ini dapat dijadikan acuan dan bahan referensi penelitian lanjutan.























DAFTAR PUSTAKA


B.N. Marbun, 2008. Proses Pembangunan Desa, Penerbit Erlangga, Jakarta.

Beratha, I Nyoman, 1982. Desa, Masyarakat Desa dan Pembangunan Desa,            Ghalia Indonesia, Jakarta.

Bintoro Tjokromidjojo, 2006. Perencanaan Pembangunan, PT. Gunung Agung,         Jakarta.

Irawan dan M.Suparmoko, 2002. Ekonomi Pembangunan Desa, Duta Aksara,          Jakarta.

Keputusan MENPAN, 2003. No. 81 Tahun 1993, Kantor MENPAN.
Malayu S.P. Hasibuan, 2000. Manajemen Sumber Daya Manusia; Dasar dan           Kunci Keberhasilan, Haji Masagung, Jakarta.

Mason dan McEachern dalam Berry, 2002. Pokok-pokok Pikiran Dalam Sosiologi, CV. Rajawali, Jakarta.

Masri Singarimbun, Sofian Effendi, 2005. Metode Penelitian Survei, Penerbit LP3ES, Jakarta.

Munasef, 2004. Manajemen Kepegawaian di Indonesia, Gunung Agung, Jakarta.

Nawawi, Hadari, 2003. Metode Penelitian Sosial, Gadjah Mada University Press,      Yogyakarta.

Pariata Westra, 2007. Pokok-pokok Pengertian Manajemen, Balai Pembinaan          Administrasi Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 “Tentang Desa          Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158”.

Prayudi Atmosudirdjo, 2000. Administrasi dan Management Umum, Ghalia Indonesia, Jakarta.

R. Bintoro, 2003. Interaksi Desa, Kota dan Permasalahannya, Ghalia Indonesia,      Jakarta.

Soegiyono, 2004. Metode Penelitian Administrasi, Alfabera, Bandung.
Soetadjo Kartohadikoesoemo, Cetakan Pertama, 2004. Desa, PN. Balai Pustaka,       Jakarta.


 

Sutarto, 2009. Dasar-dasar Organisasi, Gadjah Mada University Press,          Yogyakarta.

S. P. Siagian, 2006. Fungsi-fungsi Manajerial, Bumi Aksara, Jakarta.

Taliziduhu Ndraha, 2002. Metodologi Penelitian Pembangunan Desa, Duta   Aksara, Jakarta.

The Liang Gie, 2006. Efisiensi Kerja Bagi Pembangunan Negara, Gadjah Mada       University Press, Yogyakarta.

Usman, Husaini dan Setiady Akbar, Purnomo, 2006. Metoodologi Penelitian Sosial, Bumi Aksara, Jakarta.

Yuliati, Yayuk dan Mangku Purnomo, 2003. Sosiologi Pedesaan, Lapera Pustaka       Utama, Yogyakarta.









 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar